Ikatan Pelajar Dan Mahasiswa Kabupaten Mimika (IPMAMI) disulawesi
utara didirikan atas dasar kemauan dan kesadaran mahasiswa dan pelajar asal
Kabupaten Mimika yang ada di Sulawesi Utara, untuk tetap pertahankan jati
dirinya sebagai suatu komunitas atau ikatan yang berorientasi pada membuka
isolasi dan mengembangkan pelayanaan serta merevitalisasi secara kelompok
maupun secara individual demi kemajuan dalam era globalisasi.
Dalam rangka meyukseskan
program kerja Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Kabupaten Mimika di sulawesi utara
merasa terpanggil untuk meningkatkan kualitas pengembangan diri lewat
kegiatan-kegiatan yang terorganisir, sekaligus melatih diri pribadi yang utuh
dan sempurna menjadi generasi bangsa dan daerah yang berkualitas, professional
dan generic.
Perencanan program
kerja yang baik adalah program kerja yang terencana, terpadu, efisien dan
ekonomis serta berkesinambungan merupakan program perencanaan kegiatan yang
memberikan nilai bobot persentase keberhasilannya cenderung adanya peningkatan
dibidang kegagalan. Asalkan program kegiatan tersebut dijalaini atas dasar kesadaran,
kekompakan, kebersamaan dan rasa memiliki serta mencintai tugas panggilannya.
Pentingnya
perencanaan program kerja yang mantap dengan mengedepankan program prioritas
sesuai kebutuhan pengembangan bagi generasi mudah masa kini maupun generasi
mudah di masa yang akan datang, tentunya memberi manfaat yang singnifikan.
Untuk itulah diharapkan para penerus generasi muda mempersiapkan diri seluruh
hidup kepribadiam-mu bagaikan burung cendrawasi terbang nan jauh dengan
ketajaman ilmunya mencari mangsa di bumi.
BAB I
PEDOMAAN/ DASAR GBHO
Pasal 1
Yang menjadi dasar program kerja ialah :
- Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
- Penetapan sidang istimewa
- Keputusan rapat kerja pengurus
- Program kerja rutinitas setiap periode
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 2
Tujuan
Garis-garis besar haluan organisasi yang kemudian disebut dengan
GBHO adalah garis-garis besar organisasi yang ditetapkan bersama dengan tujuan
memberikan arah dan pedomaan bagi penyelenggaraan dan tercapainya tujuan
organisasi.
Pasal 3
Sasaran
Sasaran program kerja lebih dititikberatkan dibidang :
- Fraternitas, serta kegiatan sosial masyarakat dengan kegiatan lainnya yang merupakan kegiatan penunjang sesuai kebutuhan dibuat berdasarkan garis program prioritasnya.
- Bidan-bidan yang mencakup kegiatan kepelatihan dan kepemimpinan merupakan salah satu program prioritas dengan maksud agar anggota dapat melatih diri menjadi pemimpin dan memperoleh pengetauhan tentang berorganisasi yang baik.
BAB III
VISI DAN MISI ORGANISASI
Pasal 4
Visi : IPMAMI berperan serta menumbuh kembangkan dan
memajuhkan persatuan, kestuan dan persauaraan sejati serta jati diri manusia Papua
khususnya pelajar dan mahasiswa asal kabupaten Mimika
Misi :- Mengkaderkan mahasiswa
Kabupaten Mimika menjadi pemimpin masa depan bangsa dan daerah yang mempunyai
mentalitas dan moralitas.
- Untuk menjdi manusia dan berpikir
lebih secara manusia untuk meningkatkan mutu fraternitas sesama dalam IPMAMI
- Membentuk pribadi anggota pelajar dan mahasiswa
Kabupaten Mimika yang berkualitas dan
professional serta bermoral.
BAB V
STRUKTUR ORGANISASI IPMAMI SULUT
Pasal 6
a.
Pelindung
b.
Pembina
c.
pengarah
d.
Dewan Pengurus Harian
-
Ketua
-
Wakil Ketua
-
Sekretaris
-
Wakil Sekretaris
-
Bendahara
-
Wakil Bendahara
e.
Biro-biro yang menjadi
pelaksana program
-
Biro Mentalitas dan Spritulitas
(MENSPRIT)
-
Biro Pendidikan dan Penalaran
-
Biro Kesejahteraan (KESRA)
-
Biro Minat dan Bakat
-
Biro Hubungan Masyarakat
(HUMAS)
-
Koordinator wilayah atau rayon
BAB IV
POKOK-POKOK PROGRAM KERJA
Pasal 5
Pokok-pokok program kerja setiap bidan mencakup program jangka
pendek, program jangka menengah dan program jangka panjang.
Ø Program jangka pendek ; kegiatan dilaksanakan dalam jangka waktu
satu minggu s/d tiga bulan sekali.
Ø Program jangka menengah; kegiatan dilaksanakan dalam jangka waktu
tiga bulan s/d enam bulan sekali.
Ø Proram jangka panjang; kegiatan dilaksanakan dalam jangka waktu
setahun s/d dua tauhn sekali.
BAB VI
TUGAS DAN KEWAJIBAN (JOB DESCRIPTION)
Pasal 7
Tugas Dan Kewajiban Umum Kepengurusan
Badan Pengurus Berkewajiban
- Mengusahkan dan menjaga persatuan dan kesatuan antara anggota tetap terpelihara
- Membina ikatan ini kearah yang lebih baik
- Mengawasi pekerjaan dan kehidupan seluruh anggota sesuai dengan asas, kebijakan, semangat dan tujuan serta visi dan misi IPMAMI
- Memenuhi segala kewajiban sesuai dengan AD/ART IPMAMI
- Menjaga nama baik organisasi
- Mengadakan pertemuan formal maupun non formal dalam 1 bulan atau 2 sekali
Pasal 8
Ketua Umum
Ketua Umum
berkewajiban :
- Memegang fungsi kepemimpinan, berbicara untuk dan atas nama IPMAMI
- Memegang fungsi manajerial
- Bertanggung jawab atas kebijakan organisasi baik dalam maupun luar organisasi
- Menjadi motor pengerak organisasi
- Memimpin rapat bersama-sama dengan anggota biro-biro yang lain bertanggung jawab dan berhak atas segala pelaksanaan urusan ikatan/organisasi, menandatangani surat-surat penting bersama dengan ketua-ketua bidan/biro-biro yang lain atau dengan sekretaris atau dengan kordinator biro-biro, secara teratur dan rutin.
- Mengontrol dan mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurus dan memberi peringatan lisan maupun tulisan atas segalah kelalaian pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut.
- Meralat segalah bentuk pertanyaan lisan maupun tulisan yang mengatasnamakan IPMAMI, kalau bukan kesepakatan pengurus.
- Memelihara terjalinnya fraternitas dalam tubuh organisasi IPMAMI.
- Mengupayakan menyelesaikan segalah bentuk konflik yang tumbuh dalam tubuh organisasi/maupun dari luar.
- Mengkoordinir dan mengarahkan kegiatan yang dilaksanakan program-program dari setiap bidan.
- Bila pengurus berhalangan menunjuk wakil ketua secara tertulis (mandat) untuk melaksanakan tugas harian tersebut.
- Mengadakan koordinasi, konsultasi dengan pengarah, Pembina dan anggota IPMAMI .
- Menjalin relasi dengan wadah-wadah lain baik wadah sosial, wadah keimanan maupun wadah polik dan lain-lain apabila perlu.
- Membuat gagasan pada setiap kali rapat
- Bersama-sama dengan sekretaris, bendahara mengatur secara rapi pengelolaan keuangan.
- Mengevaluasi jalannya pelaksanaan tugas dan tanggungjawab.
- Bersama-sama dengan sekretaris menandatangani surat masuk dan surat keluar yang diangkap penting.
- Bertanggung jawab atas program kerja yang ditetapkan
Pasal 9
Wakil Ketua
Wakil ketua
berkewajiban :
- Mengantikan tugas ketua umum, bila ketua umum berhalangan
- Berbicara untuk dan atas nama IPMAMI bila ditugaskan oleh ketua umum
- Bersama-sama dengan ketua umum bertanggung jawab dan berhak atas segala pelaksanaan urusan ikatan membantu dan mewakili ketua umum bila yang bersangkutan berhalangan untuk menyelenggarakan tugas-tugas.
- Mengambil langkah-langkah atas tugas dan tanggungjawab baik kelembagaan maupun pelaksanaan program kerja organisasi IPMAMI .
- Melaksanakan tugas umum administrasi kelembagaan dalam organisasi.
Pasal 10
Sekretaris
Sekretaris
berkewajiban :
1.
Merupakan koordinator
sekretariat dan bertanggung jawab atas segala fasilitas serta aktivitas
sekretariat IPMAMI.
2.
Meneriama, mendata dan
mengarsip surat
keluar dan masuk
3.
Surat-surat masuk berupa
undangan perayaan atau diskusi seminar segerah diberitauhkan kepada ketua umum
sesuai jenis dan bentuk pembidangan untuk ditindaklanjuti dengan sepengetauhan
ketua umum.
4.
Bersama-sama dengan ketua umum
menanda tangani surat
yang diangkap penting dalam organisasi.
5.
Membuat surat,
membagikan atau menugaskan anggota untuk mengedarkan surat.
6.
Sebagai moderator dalam
rapat-rapat resmi organisasi
7.
Mendata keanggotaan
8.
Menjadi motor pengerak
organisasi
Pasal 11
Wakil Sekretaris
1.
Membantu sekretaris umum dalam
menjalankan tugas-tugasnya
2.
Mengatur segala jenis pinjaman
alat/material ikatan dari interen maupun eksteren organisasi.
3.
Mengantikan peran dan fungsi
sekretaris umum bila sekretaris berhalangan
Pasal 12
Bendahara
- Bendahara bertanggung jawab atas keuangan IPMAMI
- Segala bentuk pengeluaran uang harus diketauhi dan atas persetujuhan ketua umum dan sekretaris umum.
- Melaporkan keadaan keuangan dalam rapat pengurus
- Mengontrol keuangan agar tidak terjadi penyalahgunaan uang organisasi IPMAMI
Pasal 13
Wakil Bendahara
- Membantu dan mendampingi bendahara umum dalam menjalankan tugas-tugas keuangan IPMAMI
- Mengantikan fungsi dan peran bendahara, bila bendahara umum berhalangan
- Mencatat dan meyimpan bukti keluar masuk uang.
- Setiap pengeluaran dan pemasukan disertai dengan bukti.
BAB V
FUNGSI BIRO-BIRO
Pasal 14
Biro Mensprit
- Membina spritualitas anggota IPMAMI menuju intelektualitas yang bermoral dan beriman.
- Menyusun dan melaksanakan segalah bentuk ibadah dalam jangka pendek atau jangka panjang yang sesuikan dengan situasi, sesuai kalender liturgi agama Kristen.
- Bertanggung jawab atas terlaksananya segala bentuk acara peribadatan.
- Bersama sekretaris umum menandatangani surat-surat penting yang berkaitan dengan tugas/program kerja biro mensprit bila ketua umum berhalangan.
- Bersama sekretaris umum memimpin rapat berhubungan dengan pelaksanaan program kerja biro mensprit.
Pasal 15
Biro Pendidikan Dan Penalaran
- Menyusun dan melaksanakan segala bentuk kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan diri anggota.
- Mengadakan latihan kepemimpinan sekali dalam setahun.
- Mengadakan diskusi ilmiah
- Melatih karya ilmiah dalam kalangan organisasi IPMAMI sendiri
Pasal 16
Biro Kesejahteraan
- Saling mengunjungi dan membantu anggota IPMAMI yang sedang susah /sakit.
- Memperdayakan sesama anggota melalui kasih persaudaraan, membagi pengalaman
- Mengatur segalah bentuk bantuan dari pemerintah daerah.
Pasal 17
Biro Minat Dan Bakat
- Mengembangkan potensi diri, daya kreativitas dan konsep diri setiap anggota IPMAMI.
- Melaksanakan segalah bentuk kegiatan yang menjadikan IPMAMI sebagai wadah ekspresi dan pembentukan jati diri.
- Mengembangkan, meningkatkan kemampuan dan hobby anggota melalui menyediakan fasilitas olahraga.
- Bersama ketua umum memimpin rapat sehubungan dengan pelaksanaan program kerja dari minat dan bakat.
- Latihan lagu-lagu gereja dan lagu-lagu daerah
Pasal 18
Biro Hubungan Masyarakat
- Menjalin relasi dengan masyarakat sehubungan dengan kepala desa, lurah dimana sudara berada serta organisasi lain seperti IMIPA, IMAN, RUPMAWI, IMPJ, dan organisasi wadah sosial lainnya serta wadah keimanan.
- Menjalin kemitraan IPMAMI dengan pemerintah daerah Mimika, hirarki gereja dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
- Bertindak secara proaktif terhadap segalah bentuk perubahan dalam lingkungan masyarakat umumnya dan kabupaten Mimika khususnya.
By.Yatipai Tebas (Anggota IP-MAMI SULUT)
Di tetapkan : di Manado
Pada tanggal : 24 Mei 2008