Timika, Papua 4/7 – Ribuan karyawan PT Freeport
Indonesia di Timika, Papua hari ini melakukan aksi mogok kerja. Mereka
berumpul di Cek Point 28, jalan masuk menuju Kuala Kencana (kawasan
perumahan karyawan Freeport).
Mereka hendak melakukan aksi mogok kerja di Pusat Perkantoran
Freeport, di Kuala Kencana, namun dilarang oleh aparat Kepolisian.
Alasannya Kuala Kencana merupakan salah satu kawasan Obyek Vital
Nasional, Obvitnas, yang dilindungi oleh Undang-undang.
Ketua Serikat Pekerja Freeport Sudiro mengatakan, aksi mogok kerja
ini dilakukan karena pihak manajemen tidak menjawab surat yang
dilayangkan serikat pekerja kepada manajemen untuk segera melakukan
perundingan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB.
“kami pengurus serikat pekerja telah mengirimkan surat sebanyak lima
kali sejak bulan april untuk melakukan perundingan PKB, namun hingga
kini manajemen tidak menjawab” ujarnya.
Ia menegaskan, aksi mogok kerja ini bukan kehendak dari pengurus
serikat pekerja, tetapi manajemen, karena terkesan sengaja mengulur-ulur
waktu untuk melakukan perundingan.
Sudiro menuturkan, aksi ini dipicu dipecatnya enam pengurus serikat
pekerja karena tidak pernah masuk kerja lebih dari lima hari.
“kami selama ini tidak masuk kerja karena mengurus masalah organisasi
(serikat pekerja), dan itu dibenarkan oleh Undang-undang, jadi alasan
manajemen untuk memecat kami sama sekali tidak mendasar” tungkasnya.